Standar Pelayanan Operasional Prosedur

01 Februari 2017 15:30:43 WITA

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

DESA MAYONG – KEC. SERIRIT

 

Jenis pelayanan Surat menyurat yang dilayani di kantor Desa Mayong adalah :

  1. Usaha
  2. Skck
  3. NPWP
  4. SIUP
  5. Pengantar KK
  6. Akta Kematian
  7. Akta Kelahiran
  8. Surat Nikah
  9. Beda Nama
  10. Waris
  11. Belum Pernah Kawin

Untuk selanjutnya pemohon mengajukan permohonan ke kantor Desa dengan runtutan sebagai berikut :

  1. Pemohon membawa KK
  2. Pemohon membawa Pengantar RT/RW dan Berkas
  3. Petugas melakukan Verifikasi
  4. Petugas membuat Surat Keterangan
  5. Pengecekan Suket dan diparaf oleh SEKDES
  6. Surat Keterangan di tandatangani Oleh perbekel

Lama pelayanan masing - masing surat antara 5 hingga 10 menit. Untuk kemudian di tindak lanjuti ke SKPD masing - masing.

 


                                                                                                                                              

Komentar atas Standar Pelayanan Operasional Prosedur

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Mayong

tampilkan dalam peta lebih besar