Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 bahwa BPD terdiri dari Pimpinan dan 2 (Dua) Bidang. Pimpinan meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Bidang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berikut Struktur Organisasi BPD :
KETUA : GEDE MARDIKA
WAKIL KETUA : NYOMAN MESTER
SEKRETARIS : KETUT SARI MAS
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan : Drh. I GUSTI NGURAH MAHENDRA
Bidang Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakatan Desa : MADE ARIANA
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |