PERATURAN DESA
13 Mei 2022 22:40:36 WITA
PERBEKEL MAYONG
KABUPATEN BULELENG
PERATURAN DESA MAYONG
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL MAYONG,
Menimbang : |
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; b. bahwa rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; |
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2020 Nomor 1633); 12. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah kabupaten Buleleng Tahun 2019 Nomor 21); 13. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2020 Nomor 53); 14. Peraturan Desa Mayong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Mayong Tahun 2020 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Mayong Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Mayong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Mayong Tahun 2021 Nomor 2 ); 15. Peraturan Desa Mayong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Mayong Tahun 2020 Nomor 8) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Desa Mayong Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Mayong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 ( Lembaran Desa Mayong Tahun 2021 Nomor 8); 16. Peraturan Perbekel Mayong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 (Berita Desa Mayong Tahun 2020 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perbekel Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Perbekel Mayong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 ( Berita Desa Mayong Tahun 2021 Nomor 11);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MAYONG
dan
PERBEKEL MAYONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MAYONG TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp. 1.867.278.429,38 |
|
|
2. Belanja Desa |
Rp. 1.984.494.008,00 |
|
Rp. 850.111.008,00 |
|
Rp. 425.315.000,00 |
|
Rp. 109.398.000,00 |
|
Rp. 0,00 |
|
Rp. 599.670.000,00 |
Jumlah Belanja |
Rp. 1.984.494.008,00 |
Surplus (Defisit) |
Rp. (117.215.578,62) |
|
|
3. Pembiayaan |
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 207.798.158,02 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 0,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp. 207.798.158,02 |
Silpa Akhir Tahun Anggaran Rp. 90.582.579,40
Pasal 2
Uraian selengkapnya realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratutan Desa ini.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Mayong.
Ditetapkan di Mayong
pada tanggal 18 Januari 2022
PERBEKEL MAYONG,
MADE ASTAWA
Diundangkan di Mayong
pada tanggal 18 Januari 2022
SEKRETARIS DESA MAYONG,
GUSTI MADE SENA ANTARA
LEMBARAN DESA MAYONG TAHUN 2022 NOMOR 1
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |