Standar Pelayanan Operasional Prosedur
01 Februari 2017 15:30:43 WITA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
DESA MAYONG – KEC. SERIRIT
Jenis pelayanan Surat menyurat yang dilayani di kantor Desa Mayong adalah :
- Usaha
- Skck
- NPWP
- SIUP
- Pengantar KK
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah
- Beda Nama
- Waris
- Belum Pernah Kawin
Untuk selanjutnya pemohon mengajukan permohonan ke kantor Desa dengan runtutan sebagai berikut :
- Pemohon membawa KK
- Pemohon membawa Pengantar RT/RW dan Berkas
- Petugas melakukan Verifikasi
- Petugas membuat Surat Keterangan
- Pengecekan Suket dan diparaf oleh SEKDES
- Surat Keterangan di tandatangani Oleh perbekel
Lama pelayanan masing - masing surat antara 5 hingga 10 menit. Untuk kemudian di tindak lanjuti ke SKPD masing - masing.
Komentar atas Standar Pelayanan Operasional Prosedur
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |